> >

Pangdam Jaya akan Bubarkan jika Reuni 212 Tetap Digelar: Nggak Ada Orang Semaunya di Sini

Peristiwa | 23 November 2020, 11:30 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konfrensi pers di Kodam Jaya, Kamis (1/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.

Bukan tanpa alasan, Dudung menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bahkan, kata Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tegas! Tak Akan Ada Izin untuk Reuni 212 di Monas

"Apakah nanti akan dibubarkan sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Perda nomor 88 tahun 2020," kata Dudung saat diwawancarai reporter KOMPAS TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).

"FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," sambungnya.

Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas acara tersebut.

"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.

Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.

"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Izin Reuni 212, Wagub DKI: Semua Kegiatan yang Berpotensi Kerumunan Tidak Diberikan Izin

Polri Tak Keluarkan Izin Reuni 212

Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU