> >

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq

Politik | 21 November 2020, 23:47 WIB
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo turut angkat bicara terkait polemik pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh TNI.

Purnawirawan jenderal itu mengaku setuju dengan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman yang mengambil tindakan tegas memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Menurut Agus, memang harus ada yang berani melawan sang imam besar itu. Pasalnya, kata dia, apa yang dikatakan Rizieq Shihab terhadap negara, pemerintah, bahkan khususnya TNI sudah keterlaluan.

Baca Juga: Kemendagri Sebut FPI Ormas yang Tidak Diakui, Ini Alasannya

"Secara politis saya setuju, harus ada yang berani melawan Habib Rizieq," kata Agus
dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (20/11/2020).

"Jadi, secara politik, harus ada yang bisa melawan dia, dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya."

Namun demikian, Agus menambahkan, bahwa secara kewenangan, TNI memang tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.

Agus mengatakan, tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau Kepolisian. Sebab, kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.

Baca Juga: FPI Memang Tak Punya SKT, Statusnya di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

"Harusnya polisi itu melaksanakan keputusan politik dari otoritas politik di daerah, karena polisi itu adalah penegak hukum dan kamtibmas di daerah," tutur Agus.

Namun demikian, kata Agus, salah kewenangan tersebut berasal dari belum tertatanya institusi-institusi aparatur negara.

"Negara ini akan begini terus, kacau terus, salah kewenangan terus. Secara kewenangan memang tentara tidak punya kewenangan untuk menurunkan baliho. Tugas tentara itu perang," ujar Agus.

Terkait ancaman persatuan dan kesatuan yang kerap disuarakan Panglima TNI Marsekal TNI Had Tjahjanto maupun Pangdam Jaya, Agus menilainya berbeda.

Baca Juga: Dikabarkan Positif Corona, FPI: Habib Rizieq Shihab Sedang Istirahat

Menurutnya, jika ancaman itu berasal dari dalam negeri, maka merupakan kewenangan kepolisian dengan mendasarkannya pada undang-undang apa yang dilanggar.

Setiap ancaman yang berasal dari dalam negeri, kata Agus, pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum atau tindakan pidana, yang harus direspons aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU