TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Komisi I DPR: Urusan Baliho Serahkan ke Satpol PP
Politik | 20 November 2020, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pencopotan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus menuai kontroversi.
Anggota Komisi I dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengingatkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman agar melaksanakan tugasnya sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yakni menjaga pertahanan negara.
Pencopotan baliho Rizieq Shihab, mestinya menjadi kewenangan Satpol PP. Sedangkan keamanan negara menjadi tugas Polri.
Baca Juga: Viral Prajurit TNI Turunkan Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Atas Perintah Saya
“Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, dan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," ujar Tamliha saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara untuk menjaga keamanan negara, TNI hanya dilibatkan pada tindak pidana terorisme sebagai bantuan operasi militer selain perang.
"Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi," ujar Tamliha.
Tamliha berharap perintah dari Pangdam Jaya kepada jajarannya terkait pencopotan baliho Rizieq Shihab tersebut tidak menyebabkan gesekan antara TNI dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Kapendam Jaya: Mungkin Kebetulan Saja TNI Melintas di Petamburan, Bukankah Tidak Ada yang Melarang
"Ini kita harapkan tidak terjadi (gesekan TNI dan FPI)," katanya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV