> >

Nadiem Makarim Susun Panduan Pembelajaran Semester Genap, Sekolah Mulai Dibuka?

Sosial | 20 November 2020, 10:26 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengumumkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Panduan pembelajaran yang akan diumumkan pada Jumat (20/11/2020) siang nanti, merupakan hasil keputusan bersama empat kementerian di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19.

Ada kemungkinan, sejumlah daerah akan membuka pembelajaran tatap muka. Dalam panduan pembelajaran pada tahun ajaran baru, Kemendikbud membuka peluang bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. 

Baca Juga: Siswa Antusias Kembali Belajar Tatap Muka

Utamanya yakni pembelajaran tatap muka di zona hijau harus memenuhi sejumlah izin mulai dari Pemda hingga orang tua peserta didik.

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.

Tahap pertama yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Tahap kedua dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yakni SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Saat Wabah, Ini Panduan Protokol Kesehatan di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga serta masyarakat.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan, jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Pada Masa transisi kantin dan kegiatan olah raga serta ekstra kulikuler tidak diperbolehkan.

Sementara sejumlah daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU