> >

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Abaikan Prokes, Wagub DKI: Kami Patuh dan Taat UU

Politik | 19 November 2020, 22:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi ancaman Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan akan mencopot kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan negara," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Ketentuan negara yang dimaksud Riza, yakni Undang-Undang Dasar 1945, serta undang-undang dan peraturan negara lainnya.

"Prinsipnya kita patuh dan taat pada perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Yusril: Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes Tidak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Kepala Daerah

Mendagri Keluarkan Instruksi Menteri tentang Penegakan Protokol Kesehatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU