> >

Terkait Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Pengamat: Penyelenggara Acara Bisa Diproses Hukum

Berita kompas tv | 19 November 2020, 22:30 WIB

KOMPAS.TV - Direktur Habib Rizieq Syihab Center, Abdul Chair  Ramadhan, menyebut jika pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab tak memiliki unsur pidana.

Chair menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah tak tepat jika digunakan sebagai dasar kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan, di pernikahan putri Rizieq yang juga disertai dengan peringatan maulid nabi pada 14 November lalu.

Pasalnya, baik di provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar bukan karantina wilayah.

Sementara sanksi pembayaran denda sebesar 50 juta rupiah dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut lebih tepat karena kebijakan PSBB diatur oleh pemerintah daerah.

Pengamat Politik, Ray Rangkuti menjelaskan jika penyelenggara acara bisa diproses hukum karena telah melanggar protokol kesehatan.

Calon Wali Kota Solo, Nomor Urut Satu, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi pihak yang mempermasalahkan kerumunan saat dirinya mendaftar pilkada. Gibran menyatakan siap menerima sanksi jika memang melanggar aturan.

Gibran menyatakan, saat pendaftaran sudah mengikuti aturan yang diterapkan KPU dengan membatasi jumlah massa.

Namun jika hal itu dinilai melanggar Gibran siap mendapat hukuman.

Bawaslu mengatakan telah menindak peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin menegaskan lembaganya memberikan peringatan dan tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa kampanye.

Bawaslu menjelaskan ini untuk menjawab kritikan soal tak adanya peringatan bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU