Mendagri Keluarkan Instruksi, Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot!
Berita kompas tv | 19 November 2020, 19:01 WIBKOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan semua kepala daerah bertindak tegas dan proaktif mencegah kerumunan masyakarat di tengah pandemi covid-19.
Tito bahkan mengancam memberhentikan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Kerumunan dalam sejumlah kegiatan Rizieq Shihab berbuntut panjang.
Presiden Jokowi meradang dan meminta menteri dalam negeri menindak tegas kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun bergegas. Tito mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar proaktif menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Tito mengklaim sudah menegur 83 kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan massa.
Tak cuma itu, Tito bahkan mengancam memberhentikan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dan undang-undang.
Dalam kasus kerumunan massa FPI di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan dan Bogor, polisi telah memanggil sejumlah pihak. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akan memanggil pula Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV