RSCM Keluarkan Surat Edaran Tak Perlu Pakai Hazmat untuk Rawat Pasien Covid-19
Sosial | 19 November 2020, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah surat edaran Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengenai aturan pemakaian pakain hazmat saat merawat pasien Covid-19 beredar.
Dalam surat edaran yang diperoleh Kompas TV, Kamis (19/11/2020), RSCM tidak lagi mewajibkan tenaga kesehatan di lingkungannya untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa hazmat, seperti yang selama ini dikenakan.
"Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," tulis surat edaran tertanggal 13 November 2020.
Namun RSCM tetap minta tenaga kesehatan menggunakan APD jenis lainnya.
"Menggunakan gaun lengan panjang dan atau apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo," seperti tertulis.
Baca Juga: Gunakan APD Bukan Jaminan Dokter Terhindar Paparan Covid-19 - ROSI
Surat edaran yang tertulis perihal "Penggunaan Hazmat/Cover All dalam Melakukan Perawatan di Lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo" ditandatangani oleh Direktur Utama RSCM dr Lies Dina Liastuti.
Adapun surat edaran bernomor: HK.02.03/6.7/10744/2020 itu ditujukan untuk para direktur, kepala unit/instalasi/departemen/bagian/bidang, dan seluruh pegawai RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.
Menkes Terawan Klarifikasi Surat Edaran RSCM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkan RSCM untuk tenaga kesehatan dan seluruh pegawainya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV