> >

2 Obat Corona Dapat Izin Darurat untuk Digunakan

Berita kompas tv | 18 November 2020, 23:55 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah sudah menyiapkan dua skema untuk vaksinasi corona Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kepala BPOM menyatakan telah setuju dengan penggunaan favipiravir dan remdesivir sebagai obat corona dalam kondisi darurat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi corona Indonesia akan melalui dua skema.

Skema yang pertama adalah vaksin program atau yang dibiayai pemerintah, yakni untuk tenaga kesehatan, pelayan publik, dan peserta BPJS penerima bantuan iuran. Kemudian skema yang kedua adalah vaksin mandiri.

Vaksin program akan menjangkau sasaran sebanyak 30 persen atau sekitar 32 juta orang lebih.

Sementara itu Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan telah mengeluarkan persetujuan penggunaan dua obat corona dalam kondisi darurat. Obat yang mengantongi persetujuan adalah favipiravir dan remdesivir.

Nantinya, vaksin corona diperuntukkan pada sasaran umur 18 sampai 59 tahun dan sehat, antara lain tanpa komorbid atau penyakit penyerta, serta bukan ibu hamil, dan yang belum terkena infeksi corona, sesuai rekomendasi dari ITAGI.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU