Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah
Berita kompas tv | 18 November 2020, 20:26 WIBKOMPAS.TV - Selain meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan acara resepsi pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab, salah satunya Lurah Petamburan.
Namun, pemeriksaan Lurah Petamburan ditunda karena hasil tes cepat coronanya reaktif. Polisi pun langsung membawanya ke RS Kramat Jati untuk dites lebih lanjut.
Polisi juga memanggil penyelenggara dan saksi tamu yang hadir pada acara yang digelar pada 14 November 2020 itu.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri masih menunggu hasil klarifikasi pihak kepolisian sebelum menjatuhkan jenis sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sanksi akan diberikan jika Anies dianggap bersalah terkait kerumunan yang terjadi di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta bagi penyelenggara acara.
Selain itu, karena dianggap tidak mampu menegakkan aturan protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pun dicopot pula dari jabatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV