Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung Puncak Ikut Diselidiki, Ridwan Kamil Ikut Dipanggil?
Hukum | 18 November 2020, 19:41 WIBBareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kegiatan yang dilakukan Rizieq Shihab.
Kegiatan yang menundang kerumunan massa itu diduga telah menyalahi aturan terkait pelaksanaan PSBB maupun kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Buntut dari kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV