Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Berita kompas tv | 18 November 2020, 10:00 WIBKOMPAS.TV - Anggota Polres Kupang Kota menyita uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang hendak diedarkan ke Timor Leste . Satu pelaku serta barang bukti lain ikut dibawa.
Kasus ini terungkap setelah Anggota Polsek Kelapa, Polres Kupang Kota menangkap satu pelaku karena memiliki uang palsu senilai sebelas juta rupiah.
Dari pengembangan dan penggeledahan ditemukan barang bukti lainya berupa uang palsu senilai 353.500.000 rupiah. Selain itu sejumlah alat buktinya berupa printer, tas serta kertas uang palsu yang telah dicetak, juga disita.
Pelaku diketahui belajar secara otodidak dan saat ini bekerja di perusahaan swasta. Polisi kini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di antaranya kerabat, keluarga, serta saksi ahli.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV