Wakil Ketua DPRD Tegal Jalani Sidang Terkait Kasus Gelaran Acara Dangdutan di Tengah Pandemi
Berita kompas tv | 18 November 2020, 09:30 WIBKOMPAS.TV - Terkait kasus dangdutan di tengah pandemi covid 19, terdakwa Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, didakwa melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas.
Menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal, terdakwa Wasmad Edi Susilo hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa langsung menyatakan eksepsi keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota tegal.
Terdakwa wasmad menyatakan keberatan dengan pasal yang dikenakan terhadap dirinya. Menurut terdakwa, saat kegiatan dangdutan berlangsung kota tegal tidak dalam masa PSBB. Terdakwa juga keberatan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya hanya dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Persidangan akan kembali digelar pada selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari terdakwa.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV