Presiden Jokowi Menyesalkan Ada Kelompok Langgar Protokol Kesehatan, Ujungnya 2 Kapolda Dimutasi
Politik | 17 November 2020, 22:16 WIB"Negara kita negara hukum sehingga semua warga negara sama di mata hukum apapun profesinya. Dan harus bertanggung jawab jika melanggar," ujar Donny.
Pencopotan kedua kapolda itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan dua kapolda mendapat sanksi mutasi jabatan lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Deretan Kasus Hukum Habib Rizieq - AIMAN (Bag 3)
Dalam telegram itu, eks Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana di Polda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, mantan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Barat akan diisi oleh Aslog Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV