Reuni 212 di Monas Batal Digelar, Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian
Hukum | 17 November 2020, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri tidak mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terakhir Kapolri juga mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reuni 212 Tak Bisa Digelar di Monas
Karena itu, sambung Awi, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," jelas Alwi saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/11/2020).
Pihak Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga memastikan kegiatan di Monas tersebut bakal ditunda lantaran tidak mendapat izin dari Kepolisian.
Selain tidak mendapat izin, pandemi Covid-19 serta pelanksanaan Pilkada 2020 juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu harus ditunda.
Baca Juga: Wagub DKI: Reuni 212 Dilarang Digelar di Kawasan Monas
“Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV