> >

Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri

Hukum | 17 November 2020, 12:43 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya, perwira menenangah polisi itu mengungkapkan sejumlah hal yang diketahuinya terkait istrinya Pinangki Sirna Malasari.

Mula-mula suami Pinangki yang akrab disapa Yogi itu menceritakan awal pernikahannya dengan sang istri Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November

Yogi mengatakan, dirinya menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Tapi, sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki telah terlebih dahulu membuat kesepakatan perjanjian pranikah.

Di dalam perjanjian tersebut, diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yogi, perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri. Pertimbangannya, karena ada harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Baca Juga: Saat Bersaksi di Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis dan Terbata-bata

"Dia membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ucap Yogi.

Selanjutnya, aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya resmi menikah dan sudah berstatus sebagai pasangan suami istri.

Menurut perjanjian pranikah, harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah menjadi milik individu masing-masing.

Tak hanya soal harta, perjanjian pranikah antara Pinangki dan Yogi juga memuat aturan soal bepergian ke luar negeri.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang aturan yang menyebutkan bahwa tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Nafkahi Pinangki

Meski telah diatur dalam perjanjian pranikah, Yogi mengaku tetap memberikan seluruh penghasilan atau gajinya kepada Pinangki.

Diketahui, sebagai anggota Polri berpangkat AKBP, Yogi menerima penghasilan sebesar Rp 14 juta per bulan.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta per bulan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU