Kompolnas Minta Polisi Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Tidak Boleh Ragu
Peristiwa | 16 November 2020, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tidak terkecuali, pada kerumunan massa yang ditimbulkan dari acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bogor dan Jakarta beberapa hari lalu.
"Polisi itu diberi kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum. Jadi, harus firm dalam melaksanakan tugas. Tegas. Tidak boleh ragu-ragu. Harus mengacu pada aturan yang ada," kata Poengky kepada Kompas TV pada Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Tegaskan Semua Pihak Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Poengky menjelaskan, peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, kata dia, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.
Bagaimana caranya agar tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan?
Poengky menilai, setiap Kapolda harus bisa berkoordinasi dengan baik kepada tiap Gubernur.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI & Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Selain itu, kata dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan pre-emtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan pre-emtif, barulah melakukan penegakan hukum kepada pihak yang melanggar.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV