Denda Rp50 Juta Dipertanyakan, Ini Kata Pengacara FPI
Kesehatan | 15 November 2020, 22:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Aziz Yanuar, Pengacara Front Pembela Islam (FPI) meminta semua pihak yang mempertanyakan sanksi yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta berupa denda Rp. 50 Juta atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) untuk bersikap adil.
Menurutnya, yang dilakukan di DKI Jakarta sudah sangat baik dengan memberi sanksi administratif. "Pihak yang diberi sanksi juga sudah melaksanakan kewajiban atas sanksi dimaksud", kata Aziz Yanuar melalui pesan whatsapp kepada Kompas TV, pada Minggu (15/11/2020)
"Jadi saya melihat ini bukan masalah pelanggaran protokol kesehatan semata tapi ini ada maksud untuk mempermasalahkan apapun terkait Habib Rizieq Shihab dan umat yang pro dengan beliau dan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dicintai warga Jakarta", tambah Aziz Yanuar.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta menyikapi kerumunan yang terjadi dalam berbagai acara FPI beberapa hari ini. Bahkan, epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo meminta pemerintah pusat maupun daerah bersikap tegas dan mengedepankan langkah pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau memang sudah ada tanda-tanda kerumunan ya dibubarkan saja. Itu saya kira begitu. Kalau tidak, pandemi tidak akan berakhir. Nanti akan ditiru oleh yang lain karena sebetulnya seorang tokoh agama maupun tokoh masyarakat ya harus menjadi teladan, menjadi panutan yang bisa ditiru oleh banyak orang. Jangan sampai jadi preseden ya gak apa-apa kita lakukan dulu, nanti kita bayar denda", kata Windhu Purnomo dalam program Sapa Indonesia Malam, pada Minggu (15/11/2020)
Penulis : Fristian-Humalanggi
Sumber : Kompas TV