> >

Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta

Peristiwa | 15 November 2020, 13:11 WIB
Surat Satpol PP DKI Jakarta terkait sanksi denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP Arifin diketahui menyambangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.

Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.

Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin,tertanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Doni Monardo Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.

"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.

Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000."

"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Anies Tagas Terapkan Aturan PSBB

Wali Kota Jakpus Imbau Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan di Dua Acaranya

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menerapkan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU