Ngaku Dijanjikan Uang Brigjen Prasetijo untuk Buat Draf Surat, Fortes: Sampai Saat Ini Belum Dikasih
Hukum | 14 November 2020, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Praeetijo Utomo.
Seperti diketahui, persidangan kasus surat jalan paslu itu digelar pada Jumat, 13 November 2020.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya anggota polisi bernama Brigadir Junjungan Fortes.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo ke Kompol Jhony Andrijanto: Terima Kasih Sudah Jadi Pengkhianat
Dia diketahui berdinas di Sekretariat NCB Interpol Indonesia, di mana juga tempat Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte berkantor sebelum mencuatnya kasus ini.
Berdasarkan kesaksiannya di persidangan, Fortes mengaku dimintai Brigjen Prasetijo membuat draf surat untuk tujuan pengecekan status red notice Interpol.
Draf surat tersebut diketahui ditujukan untuk Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang ketika itu dijabat oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Perintah Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
"Membuat draf dua lembar," kata Fortes yang dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Fortes mengaku, bahwa pembuatan draf surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, yakni Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Sebelum membuat saya minta ijin dulu," ucap Fortes.
Baca Juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Jelaskan Kronologi Perintah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Mendengar kesaksian Fortes, kuasa hukum dari Prasetijo kemudian bertanya soal pembuatan draf surat pengurusan red notice.
Saat dimintai tolong membuat draf format surat pengurusan itu, apakah Fortes dijanjikan sejumlah uang atau tidak oleh terdakwa.
Fortes kemudian menjawab bahwa dirinya memang sempat dijanjikan uang.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Irjen Napoleon, Kuasa Hukum: Bukti 20.000 Dollar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo
Namun, hingga hari ini dia bersaksi di persidangan soal perkara yang menjerat Brigjen Prasetijo, janji itu tak kunjung dilunasi.
"Saat diminta membuat draf apakah saudara diberikan uang atau sesuatu?," tanya kuasa hukum.
"Sampai saat ini belum dikasih," jawab Fortes.
"Tapi dijanjikan?," tanya kuasa hukum lagi.
"Janji mau dikasih," jawab Fortes lagi.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Suap Rp 2,2 Miliar dari Djoko Tjandra
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV