Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Sudah Tepat Sasarankah untuk Pemulihan Ekonomi? Ini Penjelasannya
Sapa indonesia | 14 November 2020, 00:31 WIBKOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah (BSU) termin atau tahap kedua kembali cair. BLT gaji tahap 2 ini, ditransfer kepada 2,7 juta penerima.
Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan hingga akhir September 2020, pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar 10 triliun 800 miliar rupiah kepada 9 juta penerima manfaat program subsidi gaji.
Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala. Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.
Ada sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan.
Syarat itu antara lain, pekerja seorang WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus pekerja atau buruh yang menerima gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.
Namun dari sejumlah persyaratan itu, perwakilan buruh meminta program subsidi gaji ini jangan hanya diberikan kepada peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, jumlah buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga sangat banyak.
Sebagai catatan, pada termin kedua, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan subsidi gaji kepada lebih dari 4,8 juta pekerja dengan total anggaran dikeluarkan sebanyak 5,8 triliun rupiah.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV