Bareskrim Polri Ungkap Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Siapa Saja Mereka?
Hukum | 13 November 2020, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus pembakaran gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan para tersangka baru itu berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/11/2020) pagi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, inisial J dan inisial IS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Ketiga tersangka yang berasal dari pihak dalam dan luar Kejaksaan Agung itu memiliki peran berbeda.
Baca Juga: MAKI Minta Rekonstruksi Kebakaran Kejagung: Ada Sosok Mencurigakan Mengambil Sesuatu
Tersangka MD diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang memicu insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.
Sementara, tersangka J sebagai konsultan perencana Aluminium Composite Panel (ACP) dari PT IN dianggap lalai dalam pemasangan ACP.
Lalu tersangka ketiga, IS, merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dianggap lalai menunjuk pihak J yang dianggap tidak berpengalaman dalam proyek itu.
Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa, Unsur Kesengajaan Kebakaran Kejagung Dipidana 12-15 Tahun Penjara
“Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman,” kata Argo.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran juncto Pasal 55 huruf ke 1 angka 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Frisca-Clarissa
Sumber : Kompas TV