> >

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Hukum | 13 November 2020, 15:21 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan para tersangka baru tersebut berkaitan dengan kontrak perusahaan pengadaan pembersih lantai dan alumunium composite panel (ACP).

Mereka yakni pihak swasta yang meminjam bendera PT APM dan mantan pegawai kejagung.

Baca Juga: MAKI Sebut Ada Sosok Mencurigakan saat Kejagung Terbakar

Ferdy belum bisa membeberkan peran dari masing-masing tersangka tersebut. Ia menyatakan penetapan tersangka ini pengembangan dari delapan tesangka sebelumnya.

“Mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminium composite panel),” ucap Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS. Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek Top Cleaner.

Baca Juga: Peran 8 Tersangka di Kebakaran Kejagung

Hasil pemeriksaan forensic pembersih Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU