Hotman Paris Sarankan Maybank Bayarkan Dulu Uang Winda Rp 22 M
Berita utama | 13 November 2020, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik kasus Maybank Indonesia dengan nasabah bernama Winda Earl masih terus berlanjut. Kasus raibnya duit tabungan Rp 22 miliar yang diklaim atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl memasuki babak baru.
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan. Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.
"Saya sudah sarankan kepada Maybank, dan perlu dicatat, terlepas kasus dan teka-teki ini, saya sudah minta ke Maybank bayar aja dulu, datanglah ke Kopi Johny," beber Hotman Paris dalam wawancara bersama Rosi - KompasTV, Jumat (13/11/2020).
Hotman Paris mengakui hal itu adalah sebuah terobosan untuk mengungkap kasus tersebut dan meminta Maybank membayar terlebih dahulu, walaupun mereka yakin adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Maybank diketahui sudah memastikan adanya aliran dana ke Herman Lunardi, ayah Winda, dari polis Prudential atas nama Winda.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV