Jaksa Agung Resmi Banding Usai Dinyatakan Bersalah Telah Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi
Hukum | 12 November 2020, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Banding tersebut telah dilayangkan pada 9 November 2020.
“JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Hari Setiyono pada Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan
Seperti diketahui, PTUN Jakarta sebelumnya memutus bahwa tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan perbuatan melawan hukum.
Itu sebabnya, Jaksa Agung menyatakan banding. Selanjutnya, Hari menambakan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.
Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.
"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.
Baca Juga: PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II
Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV