UU Ciptaker Dibahas Lagi, Komisi IV: Belum Tentu Semua Tahu
Politik | 12 November 2020, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi IV DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi sebagai tindak lanjut diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.
Komisi IV mengundang Akademisi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati), dan Yayasan Auriga Nusantara.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Sudin (dari Fraksi PDIP) menyebutkan bahwa diundangnya sejumlah akademi dan asosisi untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
“Banyak yang menyebut anggota semua tahu, DPR hebat. Padahal kami belum tentu semua tahu,” kata Sudin saat membuka rapat, Kamis (12/11/2020) di ruang rapat Komisi IV. Negara dan rakyat tidak boleh dirugikan.
Sudin juga menekankan bahwa persoalan kehutan di Indonesia banyak membuatnya frustrasi sebagai anggota dewan. Sudin memberi contoh hutan-hutan di Jambi yang dirusak oleh para pengusaha (hutan dan kebun sawit).
“Kalau pengusaha besar rusak hutan dibiarkan. Rakyat kecil ditangkap,” katanya sambil bicara keras. Sementara para pengusaha bidang kehutanan dan sawit jika diundang ke Komisi IV, hanya mengutus asosiasinya saja. “Ketua asosiasi itu cuma pesuruh. Nanti kalau ada pengusaha sawit datang, usir saja,” katanya.
Kerusakan hutan tersebut juga seolah tidak ditindak oleh para pejabat di daerah dan pusat. Dia juga mengaku kecewa dengan sejumlah pejabat di kementerian kehutanan yang tidak banyak berbuat. “Mereka punya data, tapi tidak mau bertindak,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Bandang Luwu Diduga karena Kerusakan Alam di Hulu
Dalam UU Ciptaker memang memasukan klaster lingkungan dan kehutanan, yang menjadi bagian pembahasan di Komisi IV. Dalam rapat ini Walhi tidak hadir dan mengirimkan surat ke pimpinan Komisi IV.
Dalam isi surat yang sebagian dibacakan Sudin disebutkan Walhi menolak hadir karena UU Ciptaker disahkan secara dipaksakan. “Kita kecewa (pada Walhi). Nanti tidak usah diundang lagi,” katanya. (Iman Firdaus)
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV