Kasus Video Asusila Mirip Artis Gisel Masuk Gelar Perkara
Hukum | 11 November 2020, 22:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penyebaran video asusila yang diklaim mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masuk ke tahap gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyelidikan kasus penyebaran video asusila tersebut sudah lengkap dan akan dinaikkan ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara.
“Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Pengacara Sebut Penyebar Video Syur Mirip Gisel Masih Berusia di Bawah Umur
Yusri menambahkan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan, maka polisi akan memanggil orang-orang terkait. Khususnya pemilik akun yang menyebarkan video itu di media sosial.
Dari pelapor, terdapat lima akun yang diduga menyebarkan video asusila mirip artis Gisel tesebut di media sosial. Tiga akun media sosial dari laporan tersebut sudah dinonaktifkan.
Menurut Yusri seluruh akun Twitter yang dilaporkan sudah ditelusuri dan penutupan akun juga tak menghalangi polisi melakukan penyelidikan.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi: 3 Akun Medsos yang Diduga Sebar Video Asusila Mirip Gisel Dihapus
Yusri menegaskan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis. Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV