Brigjen Prasetijo Utomo ke Kompol Jhony Andrijanto: Terima Kasih Sudah Jadi Pengkhianat
Hukum | 11 November 2020, 08:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kompol Jhony Andrijanto, seorang perwira polisi yang berdinas di Bareskrim Polri menjadi saksi kasus surat jalan palsu yang digunakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk bepergian selama di Indonesia.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020), Jhony yang menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk membakar surat jalan tersebut.
Jhony mengatakan awal mula perintah untuk membakar surat jalan itu datang dari Brigjen Prasetijo melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Majelis Hakim Telusuri Aliran Dana Di Kasus 'Red Notice' Djoko TJandra
Saat itu, Jhony mengatakan bahwa surat asli yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta itu masih tersimpan di dalam mobilnya.
Tapi, seusai mendapat perintah, Jhony langsung membakarnya di pekarangan rumah rekannya bernama Suryana yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.
"Betul apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi, semua saya lakukan karena perintah," kata Jhony.
Lebih lanjut, Jhony mengaku dirinya sempat mendokumentasikan upaya menghilangkan barang bukti tersebut melalui telepon genggamnya.
Baca Juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Jelaskan Kronologi Perintah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Dokumentasi pembakaran surat jalan Djoko Tjandra tersebut kemudian diberikan Jhony saat menghadap Brigjen Prasetijo di ruangannya.
“Jam 2 siang saya ke ruang beliau, saya tunjukkan ke beliau. Saya lihatkan HP saya, 'Izin jenderal, perintah sudah saya laksanakan', (dijawab Prasetijo) 'Oh iya bagus', beliau jawab gitu," ujar Jhony.
Upaya menghilangkan barang bukti ini tertulis dalam surat dakwaan Brigjen Prasetijo.
Hal itu dilakukan untuk menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan oleh Prasetijo.
Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghilangkan barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.
Baca Juga: Saat Bersaksi di Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis dan Terbata-bata
Lebih lanjut, Jhony mengatakan tidak mengetahui alasan Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan dirinya membakar dokumen surat jalan Djoko Tjandra itu.
Namun, kata dia, perintah itu muncul usai Brigjen Prasetijo dipanggil Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan (soal surat)," ucap Jhony.
Tanggapan Brigjen Prasetijo
Menanggapi kesaksian Jhony, Brigjen Prasetijo sempat bertanya kepada bekas anak buahnya itu dengan sejumlah pertanyaan.
"Kapan saudara tahu surat tersebut viral?" tanya Prasetijo.
"Pada saat saya lapor ke Jenderal. Tanggal 8 Juli. Kan Jenderal bilang sendiri, 'Waduh viral nih, saya dipanggil Pak Kabareskrim'," ucap Johny.
Surat jalan yang diduga dipalsukan dalam perkara itu diketahui untuk memonitoring Covid-19 di Pontianak.
Dalam surat itu, jabatan Djoko Tjandara dan Anita Kolopaking ditulis sebagai konsultan, dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Namun, Johny mengakui bahwa selama di Pontianak, kegiatan monitoring itu tidak pernah ada.
"Saya pada saat itu hanya menerima perintah untuk mendampingi ke Pontianak oleh piminan saya, ya saya otomatis ikut mendampingi pimpinan saya ke Pontianak," ucap Johny.
Prasetijo lantas menyindir bekas anak buahnya itu terkait kesaksian yang disampaikannya di persidangan.
"Terima kasih Pak Johny, anda sudah bantu saya, atau terbalik, saya bantu membina anda di Biro PPNS. Terima kasih sudah jadi pengkhianat," kata Prasetijo.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ia juga dikenakan pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV