Viral Anggota TNI Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kodam Jaya: Akan Dijatuhi Sanksi
Peristiwa | 11 November 2020, 05:00 WIBMenanggapi viralnya video tersebut, Kodam Jaya akhirnya buka suara. Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik itu.
Baca Juga: Aparat Gabungan TNI-Polri Kejar Teroris Anggota Mujahidah Indonesia Timur
Menurut Refki, sejumlah prajurit TNI AD yang dalam perjalanan itu hendak tugas melaksanakan pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno Hatta. Video itu diambil pada Senin, 9 November 2020.
Dalam klarifikasinya, Refki mengatakan, pihak Kodam Jaya menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta.
Refki mengatakan, anggota TNI yang mengambil gambar sambil berteriak lantang itu diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur Saat Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Papua
Lewat keterangan tertulisnya, Refki membenarkan bahwa pada 9 November 2020, prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," kata Refki dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (10/11/2020).
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil gambar atau merekam video dan memberikan komentar atas tugasnya itu.
Baca Juga: Aksi Pengeroyokan terhadap TNI di Sumedang, Pelaku Telah Diamankan
Adapun komentar Kopda Asyari, kata Refki, berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refky, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV