Penjelasan Pakar Hukum Soal Kejelasan Kasus Habib Rizieq
Sapa indonesia | 11 November 2020, 01:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tahun berada di Arab Saudi, Pemimpin Front Pembela Islam, FPI, Rizieq Shihab hari ini tiba di Indonesia (10/11).
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Kasus Habib Rizieq?
Para pendukung Rizieq Shihab menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta, serta mengantar di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Tahun 2016, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan agama.
Belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini, Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
Tahun 2016, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan Pancasila.
Baca Juga: Kepada Pendukung, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak
Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Namun pada 2018, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV