Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Kasus Habib Rizieq?
Berita kompas tv | 11 November 2020, 00:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tahun berada di Arab Saudi, Pemimpin Front Pembela Islam, FPI, Rizieq Shihab hari ini tiba di Indonesia (10/11).
Para pendukung Rizieq Shihab menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta, serta mengantar di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Sejumlah partai politik memberikan komentar soal kepulangan Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menilai kepulangan Rizieq Shihab bisa menjadi momen rekonisiliasi antara Pemerintah dan Rizieq.
Sementara, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu berharap kepulangan Rizieq Shihab menjadi momentum menghilangkan perbedaan yang terjadi selama Pilpres.
Tahun 2016, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan agama.
Belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini, Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
Tahun 2016, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan Pancasila.
Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Namun pada 2018, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV