Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Berkurang, Wajib Pajak Dipastikan Tak Dapat
Sosial | 10 November 2020, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua sudah mulai disalurkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
Namun demikian, jumlah penerimanya kali ini tidak sama seperti gelombang pertama.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang daripada sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihak yang tidak menerima subsidi gaji gelombang kedua sebesar Rp 1,2 juta tersebut.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
Menurutnya, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT Rp 600 ribu selama dua kali pemberian atauZ:
"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," kata Ida dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda. Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Sebelum 7 November
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.
Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida pada Senin (9/11/2020).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Mulai Cair, Begini Cara Mengeceknya
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama."
Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV