Winda Earl Bersikukuh Minta Maybank Kembalikan Uang Tabungannya
Hukum | 10 November 2020, 00:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap Maybank Indonesia yang menunggu putusan pengadilan mengenai penggantian uang Winda Earl yang raib di rekeningnya, sangat tidak masuk akal.
Winda Earl bersikukuh menuntut pertanggungjawaban Maybank untuk mengganti uangnya yang raib dari rekening.
"Klien nabung, dana milik klien. Kami minta pengembalian uang tersebut. Kami konsisten minta pengembalian. Minta tanggung jawab bank sebagai bank yang kelola uang nasabah," kata Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany, dalam konferensi pers yang diliput jurnalis Kompas TV Aulia Faradina dan Yohan Bagja, Senin (9/11/2020).
Menurut Joey, jika diharuskan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat tidak masuk akal.
"Tidak ada dasar hukum yang bilang bahwa kami harus tunggu keputusan pengadilan," tegas Joey.
Baca Juga: Polri Bidik Tersangka Lain di Kasus Maybank
Dipaparkannya, tidak ada jaminan Winda Earl akan mendapatkan kembali dananya yang raib dari rekening jika menunggu putusan pengadilan.
"Meskipun statusnya tersangka (Kepala Cabang Maybank Cipulir), (pertanggungjawaban penggantian) dilimpahkan ke tersangka, dia masih punya hak ajukan banding dan kasasi."
"Sehingga makin tidak jelas baik dari segi kepastian, apakah akan dibayarkan ke klien kami, dari segi waktu juga enggak masuk akal," tutur Joey.
Diingatkan Joey, uang Rp22 miliar itu adalah hak kliennya. "(Uang) itu hak klien kami, dia harus kembalikan (dana yang raib di rekening)," tegasnya.
Winda Earl atau Winda Lunardi menuntut pengembalian dananya, karena tersangka merupakan pegawai yang saat itu bekerja untuk Maybank.
"Segala apapun yang dia lakukan adalah karyawan Maybank. Klien kami tidak pernah menandatangani blanko kosong, hanya tanda tangan pendaftaran penbukaan rekening. Di luar itu saya pastikan tidak ada," tutur Joey.
Baca Juga: Maybank Indonesia Temukan Sejumlah Kejanggalan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV