Satpol PP Segel Lima Kafe dan Restoran di Jakbar karena Laggar PSBB Transisi
Update corona | 9 November 2020, 23:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP telah menyegel sebanyak lima tempat usaha di Jakarta Barat.
Hal itu dilakukan sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Segel Restoran di Grand Indonesia
Dari semua tempat usaha tersebut, empat di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, sementara satu berlokasi di Kalideres.
“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, kelima tempat usaha tersebut awalnya dilaporkan oleh warga kepada Satpol PP.
Satpol PP kemudian segera mengecek lokasi dan melakukan penindakan, sebab didapati pelanggaran protokol kesehatan di lokasi tersebut.
Tamo memaparkan bahwa empat dari lima lokasi yang disegel di Kebon Jeruk adalah tempat makan Grand Marco Seafood, Ayam Gepuk Pak Gembus, Vintage Green Ville, dan Strawberry Cafe.
Di samping itu, satu tempat usaha yang disegel lainnya ialah PT. Mas Comodos Utama Label yang berlokasi di Kalideres.
Tamo menjelaskan bahwa pihak Satpol PP Jakarta Barat juga menertibkan sebanyak 1.500 warga yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Karena Melanggar PSBB, Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat
Dari warga yang terkena operasi tertib masker tersebut, sebanyak 61 orang membayar denda dengan total denda sebanyak Rp 24 juta.
Tamo menyatakan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan masa PSBB Ketat yang diterapkan sebelumnya.
“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti menurun,” ujar Tamo, menegaskan
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV