> >

Sanksi Penerobos Trotoar, dari Denda hingga Bui

Berita kompas tv | 5 September 2017, 12:50 WIB

Untuk menegakkan ketertiban, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa bulan tertib trotoar. Agar efektif menimbulkan efek jera, pelanggar nantinya akan dikenai sanksi lebih berat, mulai dari denda hingga hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan penjara.

Setelah melakukan sosialisasi selama bulan Agustus, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa bulan tertib trotoar. Kebijakan ini bertujuan menegakan disiplin dan menciptakan trotoar yang aman bagi masyarakat. Sepanjang masa sosialisasi pada bulan Agustus lalu, petugas menjaring 11.000 pelanggar trotoar. 4000 di antaranya adalah pengendara sepeda motor.

Untuk menimbulkan efek jera, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi denda hingga hukuman kurungan minimal 10 hari.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU