> >

Hotman Paris Beberkan Keanehan Kasus Maybank dengan Winda Lunardi soal Uang Rp 20 Miliar Raib

Hukum | 9 November 2020, 15:16 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan kasus yang menyeret kliennya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), dengan atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl.

Hotman yang menjadi kuasa hukum Maybank ini menyebut bahwa kasus tersebut bukan pembobolan biasa dan terbilang rumit.

Selain itu, dugaan pembobolan ini pun bukan kasus baru, namun sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Maybank atas Kasus Hilangnya Uang Nasabah

Hotman lantas menyoroti adanya kenaehan pada kasus tersebut. Pertama, rekening tersebut dibuka sejak Oktober 2014 lalu dan yang bersangkutan juga mendapat kartu ATM dan buku tabungan.

Hanya saja, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank.

Hotman pun menganggap ada kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.

"Buku tabungan dan kartu ATM-nya yang pegang si tersangka, ini menurut pengakuan tersangka," kata Hotman saat konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

"Lalu Anda sebagai pemilik uang, kenapa Anda biarkan kartu ATM tidak diambil, tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang? Ini salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Uang Rp 22 M Raib dari Rekening, Winda Earl: Pihak Maybank Tidak Merespons Laporan Saya

Selain itu, lanjut Hotman, keanehan lainnya juga terlihat pada pemberian bunga tabungan.

Dalam hal ini, bunga tabungan dari Maybank justru dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.

"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.

Hotman lantas menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

"Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Rekening Atlet E-Sport Winda Earl Dibobol Hingga Rp 22 M Lebih, Kacab Maybank Tersangka

Logo baru Maybank (Sumber: kompas.com)

Awal Mula Kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait.

Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.

Winda Earl yang merupakan atlet eSport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini.

Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.

Baca Juga: Sindiran Pedas Hotman Paris Buat TikTokers Sombong

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU