Mulai Hari Ini! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan
Update corona | 9 November 2020, 09:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Resepsi pernikahan yang digelar di gedung pertemuan kemungkinan kembali diizinkan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (9/11/2020).
Resepsi wajib digelar dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
“Yang sebelumnya belum dimungkinkan, di dua minggu depan dibuka resepsi pernikahan tentu dengan ketentuan syarat-syarat yang telah diatur. Jadi dimungkinkan ke depan selain akad nikah di gedung atau di tempat-tempat lainnya juga dimungkinkan resepsi pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang diatur,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Pemberian izin menggelar resepsi pernikahan disesuaikan dengan pelonggaran dalam PSBB di Ibu Kota yang akan diperpanjang mulai hari ini
Selain wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan resepsi harus dikomunikasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 lokasi resepsi.
Sementara itu Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) mempersiapkan 21 gedung di Jakarta yang siap digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan di masa pandemi corona.
Gedung yang siap sudah dilengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan.
Selanjutnya, Asgeprindo secara bertahap mengajukan sekitar 120 gedung lain anggota Asgeprindo untuk diizinkan Pemprov DKI untuk kembali menggelar resepsi.
“Kita Asgeprindo sudah siap melaksanakan dan kita Asgeprindo bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan setelah dibukanya gedung kembali. Karena kita telah menandatangani pakta integritas,” jelas Ketua Umum Asgeprindo, Dwi Windyarto.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV