Masyumi Dibangkitkan Lagi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang
Politik | 8 November 2020, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak melarang sama sekali pendeklarasian kembali Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) oleh sejumlah tokoh Islam.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. "Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Amien Rais: Kalau Masyumi Besar Partai Ummat Saya Bubarkan
Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai Masyumi Pernah Berjaya
Majelis Syuro Muslimin Indonesia merupakan kepanjangan dari Masyumi, partai politik Islam terbesar yang pernah berdiri di Indonesia.
Partai ini didirikan pada 7 November 1945 oleh Soekiman Wirjosandjojo, Mohammad Natsir, dan Prawoto Mangkusasmito. Organisasi Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dahulu merupakan bagian dari partai ini.
Dalam pemilu pertama Indonesia, tahun 1955, Masyumi meraih suara tertinggi kedua. Sekitar 50 persen suara pemilih Masyumi berasal dari luar Jawa.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV