Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 4 September 2017, 20:20 WIBMantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap terkait uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Selain itu, Patrialis diwajibkan membayar denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis terhadap Patrialis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan penjara.
Sementara, Patrialis mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa KPK. Seusai sidang, Patrialis membantah menyalahgunakan uang negara.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV