> >

KontraS Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Politik | 7 November 2020, 07:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

PTUN Vonis Jaksa Agung Bersalah

Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muh Ali Rahman memutuskan Jaksa Agung Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, Majelis Hakim Andi Muh Ali Rahman dalam putusannya juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000.

Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin dalam rapat itu juga memaparkan adanya hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM, yakni belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

Terkait itu keluarga Korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN Jakarta, Selasa (12/5/2020), atas pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Saat itu puluhan ribu mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap Sidang Istimewa MPR/DPR mengenai pemerintahan transisi yang dipimpin BJ Habibie.

Aparat keamanan menghadang para demonstran sehingga terjadi pertumpahan darah yang mengakibatkan 17 orang tewas dan sebanyak 456 orang luka.

Sedangkan, Peristiwa Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Saat itu ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa meminta pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang disahkan DPR dan pemerintah.

Beberapa poin dalam RUU PKB yang memunculkan kontroversi, salah satunya, jika disahkan, UU PKB akan menjadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer. Dalam peristiwa ini 12 orang tewas dan 217 luka-luka. (Andy Lala)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU