> >

Pro Kontra Kepulangan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Sudah Tak Ada Permasalahan Hukum Apapun

Berita kompas tv | 6 November 2020, 19:31 WIB

KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempertanyakan sikap kepolisian yang ingin membuka kembali sejumlah kasus hukum yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

Menurutnya, 2 kasus hukum yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka sudah dihentikan atau SP 3.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai pernyataan polisi tersebut hanyalah untuk menekan posisi Rizieq Shihab yang berencana kembali ke Indonesia.

Diapun memastikan, Rizieq Shihab dan seluruh penasihat hukum siap menghadapi persoalan hukum yang akan dibuka.

Sebelumnya, Mabes Polri menyebut belum mendapatkan informasi mengenai rencana kepulangan Rizieq Shihab.

Namun polisi memastikan tidak menghalangi kepulangannya.

Tak hanya itu, polisi juga memastikan tengah melakukan koordinasi terkait sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan Pemerintah tidak pernah melarang Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Mahfud menyebut, Rizieq selama ini tidak dapat kembali ke Indonesia karena melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan jika rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia karena dia dideportasi.

Terkait kepulangan Rizieq dan kelanjutan kasus hukumnya, simak dialog selengkapnya bersama Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU