> >

TB Hasanuddin Sebut Pemberian Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo Tak seperti Biasanya

Peristiwa | 4 November 2020, 19:10 WIB
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo berpose sebelum menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum di studio satu Kompas TV, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada pekan depan dinilai tak biasa. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. 

Menurut dia, penganugerahan tanda jasa biasanya diberikan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus.

Sementara penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan sebelum peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.

Baca Juga: Jokowi Akan Beri Penghargaan Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Ia mengatakan pemberian tanda kehormatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dari penulusuran Kompas.com, tidak diatur soal waktu pemberian tanda kehormatan maupun gelar di dalam UU itu.

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot merupakan hal yang wajar mengingat perannya sebagai Panglima TNI periode 2015-2017.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Gatot Nurmantyo Penghargaan

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU