> >

PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II

Hukum | 4 November 2020, 14:17 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Sementara itu, Pretty selaku kuasa hukum pemohon sebelumnya mengatakan, selama persidangan, terungkap bahwa perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa, melainkan kebijakan.

Itu karena diucapkan oleh ST Burhanuddin dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR.

Hal tersebut pun didukung oleh saksi dari pihak Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan matang yang telah dipersiapkan dan diketik dalam laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.

Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?

Sebagai kebijakan, kata Pretty, maka pernyataan Jaksa Agung itu memiliki konsekuensi ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Dengan tidak diungkapnya kasus ini, maka meniadakan tanggung jawab negara atas kasus Trisakti, Semanggi I dan II," ucap Pretty.

"Tak hanya itu, tapi juga akan semakin melanggengkan impunitas di Indonesia."

Pernyataan Jaksa Agung

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Baca Juga: Setahun Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin: Masih Kecolongan dan Diwarnai Pembangkangan oleh Bawahan

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan diadakannya rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Amnesty Menilai Kasus Munir Adalah Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU