> >

BPJS Kesehatan Mulai Bekukan Kepesertaan PNS dari Program JKN karena Tak Lengkapi Data

Sosial | 2 November 2020, 00:22 WIB
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. (Sumber: Dok. BPJS)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, membekuan kepesertaan bagi PNS tersebut karena belum melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.

Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021

Meski dibekukan, PNS yang merupakan pekerja segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) itu tak perlu khawatir.

Iqbal menuturkan, peserta yang dibekukan hanya perlu melakukan registrasi ulang dan memperbarui data agar kepesertaannya kembali aktif.

"Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya," kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (1/11/2020).

Iqbal menjelaskan, registrasi ulang diperlukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan

Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan PNS dalam program JKN jika sudah memperbarui data yang dibutuhkannya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU