> >

Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK

Peristiwa | 2 November 2020, 06:05 WIB
Demo menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia seperti (KSPSI), Gekanas, serta serikat buruh lainnya akan menggelar demo hari ini, Senin (2/11/2020).

Aksi demo akan dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara untuk Jabdetabek titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran 2 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi demo akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada 2 November besok (hari ini, red), KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).

Dia menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

"Menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” jelas Said Iqbal.

Baca Juga: Di Tanggal & Tempat Ini Buruh Akan Lanjutkan Demo Tolak Omnibus Law

Presiden KSPI Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

Said sebelumnya juga menyebut bahwa aksi massa ini digelar besar-besaran dan serempak di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," katanya.

Dia memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

"Secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja," ujarnya.

"Aksi-aksi itu sampai kita menang dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," sambungnya.

Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU