10 Kabupaten dan Provinsi Dengan UMP dan UMK Terbesar di Indonesia
Berita kompas tv | 1 November 2020, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ((SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta Tahun 2021 Bagi Perusahaan Tak Terdampak Covid-19
Adapun sepuluh daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi tertinggi adalah sebagai berikut.
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Papua Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
- Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
- Aceh Rp 3.165.030
- Papua Barat Rp 3.134.600
- Kepulauan Riau Rp 3.103.800
- Sumatera Selatan Rp 3.103.800
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Jika dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, berikut adalah 10 daerah dengan Upah Minimum Kota terbesar di Indonesia :
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
- Kota Bekasi Rp 4.589.000
- Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
- Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
- Kota Cilegon Rp 4.426.000
- Kota Depok Rp 4.202.000
- Kota Surabaya Rp 4.200.000
- Kota Tangerang Rp 4.199.000
- Kota Gresik Rp 4.197.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV