Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari Hari Ini Bebas Murni
Hukum | 31 Oktober 2020, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari pada hari ini dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana.
Kabar kebebasan ini diinformasikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Rika, Siti Fadillah Supari telah selesai menjalani masa pidananya selama empat tahun.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika.
Kebebasan Siti Fadillah Supari secara resmi telah diserahterimakan pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kepada kuasa hukum yang bersangkutan, Kholidin dan Tia Putri.
"Acara serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Rika.
Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Tangani Covid-19, Turun
Kasus Korupsi Alat Kesehatan Menjerat Siti
Pada tahun 2012, Siti Fadillah Supari terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Kasus yang semula ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke KPK.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Siti Fadillah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV