Hendak Periksa Napi Terduga Bandar Narkoba, Polisi Tak Diizinkan Masuk Lapas
Berita kompas tv | 31 Oktober 2020, 02:21 WIBKOMPAS.TV - Petugas kepolisian tak diizinkan masuk lapas saat akan memeriksa napi yang diduga mengendalikan narkotika di lembaga permasyarakatan.
Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini dilarang masuk oleh petugas lapas, padahal penyidik sudah menunjukaan surat izin resmi dari kepolisian.
Hari libur jadi alasan, sehingga polisi tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas kelas II A Pekanbaru.
Kedatangan penyidik kepolisian kali ini untuk menjemput seorang narapidana yang diduga telah mengendalikan peredaran narkoba.
Kasus ini adalah upaya pengembangan kasus narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang sempat digagalkan beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Lapas kelas II A Pekanbaru, Alfonsus Wisnu Ardianto membenarkan terjadinya selisih paham antara petugas lapas dan penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis sore (29/10/2020)
Mereka menyebut Tim Polda Riau belum bisa menunjukan surat tugas kepada petugas jaga dengan alasan akan bertemu langsung dengan pimpinan lapas.
Narapidana akhirnya dapat diserahkan ke petugas kepolisian setelah polisi bertemu dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.
Saat ini narapidana sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV