8 Bulan Dikejar KPK, Buron Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Kini Berhasil Ditangkap!
Berita kompas tv | 30 Oktober 2020, 20:51 WIBKOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus suap-gratifikasi eks sekretaris Mahkamah Agung yakni Hiendra Sunyoto
Hiendra merupakan direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Hiendra Sunyoto atau HS ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2020.
Selama kurang lebih 8 bulan menjadi buronan, Hiendra kerap berganti-ganti nomor telepon genggam dan lokasi.
KPK menangkap Hiendra di Kawasan BSD Tangerang Selatan. Tersangka akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari.
KPK menyatakan, tersangka Hiendra Sunyoto atau HS diduga memberi uang senilai hampir 46 miliar rupiah kepada Nurhadi, melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Suap diberikan, untuk mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal dan PT Kawasan Berikat Nusantara, terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, pada Juni lalu.
Penangkapan Nurhadi dan Rezky, selang 4 bulan setelah keduanya berstatus buron sejak februari 2020.
Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, senilai total 46 miliar rupiah, dalam kurun waktu tahun 2011 sampai 2016.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV