> >

Tegas! Oknum Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati

Hukum | 29 Oktober 2020, 12:04 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dihukum berat.

Rekomendasi BNN tersebut terkait Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol IZ yang terbukti terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menilai oknum IZ layak mendapat hukuman berat sebagai efek jera agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: BNN Riau Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi!

Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap oknum IZ yang telah mencederai institusi Polri.

Selain itu, IZ dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Hal ini merujuk pada barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu.

“Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Arman saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/10/2020).

“Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," imbuhnya.

Baca Juga: Jerat Narkoba Perwira Polisi, Kapolda Riau: Pelaku Dipecat dan Akan Dihukum Berat!

Terkait tindakan kepolisian yang mengeluarkan tembakan untuk mengahalau tersangka IZ kabur, Arman menilai hal tersebut sudah tepat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU